Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Pengajuan Sertifikat Elektronik Bagi Non PKP

Syaratnya Pengajuan Sertifikat Elektronik Bagi Non PKP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperluas penerapan e-bupot 23/26 bagi wajib pajak Non PKP mulai Oktober 2020. Artinya, bagi anda wajib pajak non PKP diwajibkan lapor SPT Masa 23/26 Masa September 2020 menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26.

Berbeda dengan wajib pajak PKP, mulai 01 Agustus 2020 sudah diwajibkan menggunakan aplikasi e-bupot 23/26.

Baca juga : Cara mengaktifkan e-Bupot 23/26 di DJP Online

Mulailah dari sekarang mempersiapkan administrasi agar anda tidak kesulitan saat lapor SPT menggunakan e-bupot 23/26. Salah satu syarat yang diwajibkan bagi wajib pajak Non PKP adalah memiliki sertifikat elektronik pajak.

Bagi anda yang termasuk wajib pajak Non PKP, silahkan mengajukan permohonan sertifikat elektronik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat anda terdaftar. Jangan menunda selagi bisa.

Syarat pengajuan sertifikat elektronik bagi wajib pajak Non PKP Badan

  • Menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Direktur atau Pengurus Perusahaan. Download Formulir
  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh disertai dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan dokumen SPT asli
  • Menyerahkan Fotocopy KTP dan KK Pengurus (Jangan lupa untuk membawa KTP dan KK Asli)
  • Menyampaikan pas foto terbaru yang disimpan dalam Compact Disk (CD) atau media penyimpanan lainnya.
  • Surat Permintaan Sertifikat Elektronik harus disampaikan langsung ke KPP oleh Direktur atau Pengurus Perusahaan (tidak dapat diwakilkan ataupun dikuasakan)
  • Pastikan Direktur atau Pengurus Perusahaan tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Untuk lebih validnya membawa bukti pendukung lainnya berupa Akta Pendirian dan Surat Pengangkatan Pengurus.

Sedangkan untuk wajib pajak Orang Pribadi (OP) syarat pengajuan sertifikat elektronik sama dengan syarat di atas. Harus disampaikan wajib pajak bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan.

Saat menyampaikan permintaan sertfikat elektronik jangan lupa untuk membawa Flashdisk, Stempel, dan siapkan Passphrase yang mudah untuk anda ingat. Sertifikat Elektronik memiliki masa berlaku 2 tahun sejak diterbitkan oleh DJP dan dapat diperpanjang secara berkala.


Yuk segara ajukan sertifikat elektronik, lengkapi syaratnya dan anda bisa menggunakan aplikasi e-bupot 23/26 dengan tenang. Dengan aplikasi e-bupot 23/26 administrasi lebih tertib, dapat dilakukan kapan saja secara online, dan tentu saja mudah penggunannya. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Syarat Pengajuan Sertifikat Elektronik Bagi Non PKP"