Update e-Faktur Versi 3.0, PKP Baru Perlu Lakukan Cara Ini
Implementasi e-faktur versi 3.0 secara nasional akan dimulai pada 01 Oktober 2020. Bagi anda yang masih menggunakan aplikasi e-faktur versi 2.2, sudah dapat melakukan update e-faktur versi 3.0 mulai dari sekarang. Download patch update e-faktur versi 3.0 di efaktur.pajak.go.id (laman resmi DJP).
Namun, anda baru bisa memanfaatkan fitur baru berupa Prepopulated Pajak Masukan, Prepopulated PIB, Prepopulated SPT Masa PPN, dan Sinkronisasi kode cap fasilitas mulai 01 Oktober 2020.
Baca juga : Cara Mudah Update Aplikasi e-Faktur 3.0
Seperti informasi sebelumnya, bahwa aplikasi e-faktur versi 2.2 akan ditutup pada 05 Oktober 2020. Karena setiap ada perubahan atau update versi aplikasi e-faktur, anda tidak dapat menggunakan aplikasi versi yang lama kembali.
Anda disarankan juga selalu melakukan backup database aplikasi e-faktur yang sedang digunakan (copy db), untuk mengantisipasi adanya database e-faktur corrupt.
Baca juga : Hati-hati Dengan Database e-Faktur Saat Update
Dengan adanya update e-faktur versi 3.0, bagaimana dengan wajib pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP dan belum pernah menggunakan aplikasi e-faktur?
Berdasarkan FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur, DJP menyediakan Patch update e-faktur yang harus ditambahkan atau dicopy pada aplikasi e-faktur sebelumnya (versi 2.2)
Baca juga : Cara Perpanjang Sertifikat Elektronik Online
Berikut langkah-langkah yang perlu di lakukan oleh PKP baru terkait adanya update e-faktur versi 3.0
1. Download aplikasi e-faktur versi 2.2 dan patch update aplikasi e-faktur 3.0 sesuai dengan OS yang anda gunakan. Silahkan download kedua file tersebut di efaktur.pajak.go.id
2. Extract aplikasi e-faktur versi 2.2 lalu lalukan instalasi aplikasi e-Faktur versi 2.2 terlebih dahulu sebelum Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
3. Extract patch update aplikasi e-faktur versi 3.0. Hasil extract patch update terdiri dari 3 file yaitu EtaxInvoice, EtaxInvoiceMain, dan EtaxInvoiceUpd.
4. Copy seluruh file tersebut (3 file) hasil extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0 lalu pastekan ke aplikasi e-faktur versi 2.2 yang telah anda lakukan di langkah 2.
5. Jalankan instalasi aplikasi e-faktur.
Post a Comment for "Update e-Faktur Versi 3.0, PKP Baru Perlu Lakukan Cara Ini"