Akses e-Faktur Web Based Error ETAX-API-00017 Certificate Tidak Terdaftar
Mulai Oktober 2020, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan lapor SPT Masa PPN melalui e-faktur web based, web-efaktur.pajak.go.id. Artinya, PKP diwajibkan lapor SPT Masa PPN mulai Masa September 2020 melalui e-faktur web based.
Sesuai dengan FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur, PKP tidak diperkenankan lagi lapor SPT Masa PPN menggunakan laman DJP Online atau saluran lainnya, kecuali akan melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebelum masa September 2020.
Baca juga : Solusi Database e-Faktur Corrupt atau Hilang
Untuk dapat akses ke laman e-faktur web based, anda harus instal sertifikat elektronik dahulu pada browser yang anda gunakan. Pastikan sertifikat elektronik yang terinstal masih berlaku atau belum masuk masa kadaluarsa.
Setelah berhasil instal sertifikat elektronik, saat akses laman e-faktur web based anda akan diminta memilih sertifikat elektronik. e-Faktur web based dapat diakses dengan banyak sertifikat elektronik. Pilih satu yang sesuai, maka akan muncul NPWP dan Nama. Lalu tinggal masukkan password enofa.
Namun, dari sekian yang mengakses e-faktur web based ada yang mengalami error. Padahal telah sukses instal sertifikat elektronik di browser dan masa berlaku sertifikat elektronik masih panjang.
Baca juga : Tips Akses e-Faktur Web Based Banyak Sertifikat
Akses e-faktur web based error ETAX-API-00017 Certificate tidak terdaftar atau sudah dicabut. Seharusnya muncul NPWP dan nama, tetapi ini muncullah error. Refresh laman e-faktur web based hasilnya sama saja tetap muncul ETAX-API-00017.
Apabila anda mengalami error ETAX-API-00017 Certificate tidak terdaftar atau sudah dicabut saat akses e-faktur web based, silahkan anda clear cached dan cookies browser yang sedang anda gunakan.
Baca juga : Cara Cepat Cek Kadaluarsa Sertifikat Elektronik
Pertama, clear cached dan cookies pada Google chrome maupun Firefox sama, silahkan tekan CTRL + Shift + Delete bersamaan. Centang bagian cookies dan other site data dan cached images and files.
Kedua, hapus semua sertifikat elektronik yang terinstal pada browser. Selanjutnya instal ulang sertifikat elektronik yang baru pada browser. Untuk mendapatkan sertifikat elektronik yang baru silahkan download di enofa online.
Baca juga : Syarat dan Cara Minta NSFP Jumlah Tertentu
Sebelum mengakses laman e-faktur web based lagi, tutup dahulu browsernya. Semoga dengan solusi di atas, e-faktur web based sudah dapat anda akses dengan lancar.
dah saya cba ssuai tutorial tp blm berhasil..solusinya gmn pak?
ReplyDeleteblm berhasil
ReplyDeleteSilahkan hapus semua sertifkat yg terinstal di browser pak, kemudian download ulang sertifkat baru di enofa online, lalu instal lagi.
ReplyDeleteAlhamdulillah Setelah Saya Coba Langkah"nya, akhirnya Berhasil.
ReplyDeletePerasaan dag dig dug kalo Nggak Bisa Bagaimana lagi.