Bendahara Dapat Input SPM di e-Bupot 23/26
Penggunaan e-bupot 23/26 telah diwajiban kepada wajib pajak baik Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non PKP. Sesuai dengan KEP-368/PJ/2020, seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik, harus membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak September.
PPH 23/26 disetorkan dengan membuat kode billing (MAP 411124 dan KJS 103) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan melakukan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Bagi anda, bendahara sebagai pemotong pajak PPh 23/26 yang telah menggunakan e-Bupot 23/26 untuk membuat bukti pemotongan dan lapor SPT Masa 23/26 kini sudah dapat input setoran menggunakan Surat Perintah Membayar (SPM) pada aplikasi e-bupot.
SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan. (PMK-170/PMK.05/2010).
Untuk input setoran atas SPM masuk pada menu Bukti Penyetoran - Jenis Penyetoran pilih Pemindahbukuan (Pbk). Pada kolom Nomor Bukti Pbk/SPM masukkan nomor SPM. Lalu klik Simpan.
Post a Comment for "Bendahara Dapat Input SPM di e-Bupot 23/26"