Cara Cetak SPT Masa PPN di e-Faktur Web Based
Mulai 01 Oktober 2020, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan lapor SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based, web-efaktur.pajak.go.id. Selain lapor SPT Masa PPN melalui e-faktur web based, PKP juga diwajibkan menggunakan aplikasi e-faktur versi 3.0.
Sebagaimana informasi sebelumnya, bahwa akses aplikasi e-faktur 2.2 telah ditutup pada 05 Oktober 2020. Sebagian PKP ada saja yang masih mengalami kendala saat upadate e-faktur versi 3.0 dan belum jelas cara penggunaan fitur baru pada aplikasi e-faktur versi 3.0 dan lapor SPT Masa PPN pada e-faktur web based.
Baca juga : Akses e-Faktur Web Based Error Certificate Tidak Terdaftar
Fitur-fitur yang ada di aplikasi e-faktur versi 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.
Sebelumnya, cetak SPT Masa PPN 1111 dapat di lakukan secara langsung pada aplikasi e-faktur. Pada saat penggunaan e-faktur web based, cetak SPT Masa PPN 1111 dapat dilakukan pada laman web-efaktur.pajak.go.id.
Saat mengakses laman e-faktur web based, pastikan dahulu anda telah menginstal sertifikat elektronik pajak pada browser yang sedang anda gunakan Apabila banyak sertifikat, silahkan pilih salah satu yang sesuai. Login pada e-faktur web based dengan memasukkan Password Akun PKP atau password enofa.
Baca juga : Tips Akses e-Faktur Web Based Banyak Sertifikat
Pada laman utama e-faktur web based, klik menu Administrasi SPT dan Monitoring SPT. Di menu Monitoring SPT, pilih tahun pajak sesuai dengan SPT yang akan anda cetak, misal tahun 2020. Lalu klik Tampilkan.
Setelah itu, akan muncul tampilan SPT Masa PPN yang telah berhasil anda laporkan. Untuk mencetak SPT Masa PPN, silahkan anda klik Cetak SPT.
SPT Masa PPN secara otomatis akan terunduh dalam format PDF. Apabila anda ingin mencetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang telah dilaporkan.
Setelah berhasil update e-faktur versi 3.0, anda disarankan untuk merename file EtaxInvoiceUpd.exe yang berada dalam folder aplikasi e-faktur. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ukuran file backup yang terbentuk setiap membuka aplikasi e-faktur.
Baca juga : Berhasil Update e-Faktur Boleh Rename File Ini
Jika anda merename file tersebut, maka anda harus melakukan backup folder db secara berkala. Agar saat terjadi error pada database atau database e-faktur corrupt, anda masih anda backup. Demikian, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Cara Cetak SPT Masa PPN di e-Faktur Web Based"