Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Input Dokumen PIB di e-Faktur 3.0

Cara Input Dokumen PIB di e-Faktur 3.0


Hadirnya update e-faktur 3.0 diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bagi PKP yang masih menggunakan aplikasi e-faktur 2.2, diwajibkan untuk segera melakukan update e-faktur 3.0 agar dapat menggunakan fitur-fitur baru yang ada di e-faktur 3.0.

Adapun fitur-fitur baru yang ada di aplikasi e-faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Selain fitur prepopulated, mulai oktober 2020 seluruh PKP diwajibkan untuk lapor SPT Masa PPN 1111 melalui e-faktur web based. Anda tidak diperkenankan lagi lapor dengan upload file CSV di DJP Online, kecuali untuk lapor SPT pembetulan sebelum masa September 2020.


Fitur prepopulated ini merupakan fitur tambahan yang dapat anda manfaatkan untuk memudahkan pekerjaan. Namun, anda tetap diberikan pilihan untuk dapat melakukan skema import data csv Pajak Masukan sebagaimana pada aplikasi e-faktur versi sebelumnya.

Terutama untuk dokumen PIB, anda dapat melakukan input secara manual apabila prepopulated PIB belum tersedia di aplikasi e-faktur 3.0. Baik key-in maupun import file csv, pada menu dokumen lain Pajak Masukan.


Saat input dokumen PIB, akan dilakukan validasi ke sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengetahui apakah PIB dimaksud telah tersedia pada sistem DJBC dan dipertukarkan ke DJP sesuai dengan PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Cara input dokumen PIB di aplikasi e-faktur 3.0


1. Untuk PIB, nomor yang di-input adalah nomor pendaftaran.
Contoh: PIB dengan nomor pendaftaran 000199 dan NTPN 12365896351895FG, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 000199#12365896351895FG.

2. Untuk dokumen BC 2.8, nomor yang di-input adalah nomor pendaftaran.
Contoh: dokumen BC 2.8 dengan nomor pendaftaran 001999 dan NTPN 12365896351895FG, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 001999#12365896351895FG.


3. Untuk SPTNP, nomor yang di-input adalah 6 (enam) digit pertama setelah “SPTNP-“.
Contoh: SPTNP dengan nomor SPTNP-001989/NOTUL/KUP-T/KPU.03/2020 dan NTPN 12365896351895FG, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 001989#12365896351895FG.

4. Untuk SPKTNP, nomor yang di-input adalah 6 (enam) digit pertama setelah “SPKTNP-“.
Contoh: SPKTNP dengan nomor SPTNP-000999/BC/2020 dan NTPN 12365896351895FG, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 000999#12365896351895FG.


5. Untuk SPPBMCP, nomor yang di-input adalah Nomor Barang/Airway Bill (AWB).
Contoh: nomor SPPBMCP 009999, Nomor Barang/AWB 444666999, dan NTPN 12365896351895FG, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 444666999#12365896351895FG.

Catatan penting, untuk kolom tanggal diisi dengan tanggal yang tercantum dalam SSP, dengan format dd-mm-yyyy. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Cara Input Dokumen PIB di e-Faktur 3.0"