Daftar NPWP Online, Pastikan Data Ini Valid
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor identitas atau tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada seorang wajib pajak untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP memiliki beberapa fungsi penting, antara lain sebagai syarat untuk melamar pekerjaan di sebuah perusahaan, membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sebagai syarat pengajuan pinjaman/kredit ke Bank, dan untuk memenuhi syarat-syarat administrasi lainnya.
Baca juga : Fungsi NPWP dan Cara Mendapatkannya
Untuk mendapatkan NPWP, ada 2 cara yang dapat anda pilih salah satu. Pertama, melakukan pengajuan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan wilayah KPP anda. Kedua, melakukan pendaftaran NPWP secara online.
Dari 2 cara yang telah disediakan DJP, dapat dipastikan daftar NPWP secara online akan menjadi pilihan utama para wajib pajak. Selain tidak perlu tatap muka (apalagi di masa pendemi Covid19), tentu saja dapat dilakukan dimana saja asalkan terhubung dengan jaringan internet.
Untuk pendaftaran NPWP secara online, dapat dilakukan pada laman resmi milik DJP di ereg.pajak.go.id. Silahkan anda buat akun terlebih dahulu dengan klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun.
Baca juga : Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak
Pastikan email yang anda gunakan untuk mendaftar adalah email yang masih aktif atau sering anda gunakan. Karena email tersebut akan menerima link aktivasi dan menerima kartu NPWP dalam bentuk dokumen elektronik.
Selain memasukkan email yang valid, yang harus perhatikan dan perlu siapkan ketika melakukan pendaftaran NPWP Online adalah data KTP dan KK. Terutama bagi anda yang berstatus Orang Pribadi, baik karyawan maupun usahawan.
Baca juga : Inilah Manfaat Daftar NPWP Secara Online
Pada saat anda mengisi formulir pendaftaran NPWP di laman e-registration, anda minta memasukkan NIK dan nomor KK. Proses pendaftaran NPWP secara online sebelumnya, anda tidak perlu verifikasi/validasi NIK dan nomor KK tetapi upload KTP.
Sekarang, anda tidak perlu lagi upload dokumen elektronik atau KTP. Namun, NIK dan nomor KK akan divalidasi terlebih dahulu di formulir e-registration. Apabila NIK dan nomor KK tidak valid maka akan muncul notifikasi Validasi NIK Gagal, NIK dan KK Tidak Sesuai Dengan Data Kependudukan.
Baca juga : Daftar NPWP Online, NPWP Belum Diterima
Jika anda sudah memasukkan NIK KTP dan nomor KK sesuai dengan kondisi dokumen terbaru, tetapi dianggap tidak valid saat daftar NPWP maka langsung saja hubungi Kring Pajak di 1500200 untuk memastikan validitas NIK dan KK pada sistem e-registration DJP.
Validasi NIK dan KK gagal akan mengakibatkan anda tidak dapat mengisi formulir pendaftaran NPWP tahap berikutnya.
Post a Comment for "Daftar NPWP Online, Pastikan Data Ini Valid"