Database e-Faktur Corrupt Saat Update e-Faktur
Source : medium.com/@namakulinux |
Anda harus melakukan update manual menggunakan patch update e-faktur 3.0 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di laman efaktur.pajak.go.id.
Baca juga : Hati Hati Dengan Database e-Faktur Saat Update
Sebelum melakukan update aplikasi e-faktur versi 3.0, anda disarankan untuk melakukan update, backup database e-faktur yang sedang digunakan (e-faktur versi 2.2), dengan mengcopy folder db. Hal tersebut untuk mengantisipasi apabila database corrupt saat update e-faktur.
Apabila anda belum sempat melakukan backup database e-faktur dan ternyata tidak memiliki sama sekali backup, anda dapat mengajukan permintaan data e-faktur ke KPP tempat anda dikukuhkan sebagai PKP.
Baca juga : Contoh Surat Permintaan Data e-Faktur
PKP harus menyampaikan surat permintaan data e-faktur menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2014 dan perubahannya. Data e-faktur yang dapat anda ajukan permintaan terbatas hanya faktur pajak keluaran yang telah sukses upload dan memperoleh persetujuan DJP.
Berdasarkan SE-58/PJ/2015, jangka waktu penyelesaian permohonan data e-faktur paling lama 20 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang 20 hari kerja.
Apabila permintaan data e-faktur telah selesai ditindaklanjuti sesuai ketentuan, anda akan menerima pemberitahuan melalui email terdaftar untuk mengambil data di KPP dengan menunjukan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Kartu Identitas sesuai identitas pemohon.
Baca juga : Cara Update e-Faktur Versi 3.0
Untuk mengantisipasi kendala saat proses penyimpanan data e-faktur, disarankan anda membawa flashdisk untuk menyimpan data e-faktur yang diberikan KPP.
Meskipun data e-faktur dapat diminta ke KPP, diharapkan anda selalu melakukan backup database e-faktur secara berkala.
Post a Comment for "Database e-Faktur Corrupt Saat Update e-Faktur"