Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

e-Faktur Web Based SPT Tidak Valid

e-Faktur Web Based SPT Tidak Valid periksa kembali isian anda

Pelaporan SPT Masa PPN mulai masa September 2020 diwajibkan menggunakan e-faktur web based, dimana mekanisme pelaporan SPT Masa PPN upload file CSV di DJP Online tidak diperkenankan lagi (sudah ditutup).

Untuk dapat mengakses laman e-faktur web based dan lapor SPT Masa PPN, anda harus instal sertifikat elektronik terlebih dahulu pada browser yang sedang anda gunakan. Anda juga dapat menginstal beberapa sertifikat elektronik untuk mengakses e-faktur web based.

Baca juga : Tips e-Faktur Web Based Banyak Sertifikat Elektronik

Setelah sukses melakukan instal sertifikat elektronik, ketika anda akses laman web-efaktur.pajak.go.id, akan secara otomatis muncul NPWP dan Nama. Tinggal masukkan password akun PKP atau password enofa.

Untuk melaporkan SPT Masa PPN pada e-faktur web based, anda harus posting SPT pada menu Administrasi SPT - Posting SPT. Apabila SPT berhasil terposting akan muncul keterangan sukses posting dan muncul tombol-tombol pada kolom action yaitu Buka (untuk mengisi SPT), Hapus (untuk menghapus SPT), dan Lapor (untuk melaporkan SPT yang telah diisi).

Baca juga : Cara Input Dokumen PIB di e-Faktur 3.0

Jika setiap bagian SPT sudah terisi dengan benar dan sudah melakukan checklist pernyataan bahwa SPT sudah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan tidak bersyarat, langkah selanjutnya adalah Submit SPT dan klik Lapor pada kolom action.

Pastikan SPT berhasil terlaporkan atau terkirim ke server DJP dengan tanda kolom action berubah menjadi berisi tombol Lihat BPE dan cetak SPT (untuk mengunduh Induk SPT dan lampiran AB).

SPT Tidak Valid

e-Faktur Web Based SPT Tidak Valid periksa kembali isian anda

Namun, saat melakukan pengisian SPT Masa PPN beserta lampiran-lampirannya terkendala pada proses submit SPT. e-Faktur web based muncul notifkasi error SPT Tidak Valid, periksa kembali isian anda.

Baca juga : Cara Cepat Cek Kadaluarsa Sertifikat Elektronik

Cek kembali data yang telah anda input pastikan tidak ada yang terlewat dan terisi lengkap. Apabila masih saja muncul notifikasi SPT Tidak Valid, periksa kembali isian anda, silahkan lakukan tips berikut ini.

  1. Log out dari e-faktur web based kemudian clear cached dan cookies browser yang sedang anda gunakan. Cara clear cached dan cookies baik Google Chrome maupun Firefox sama. Tekan CTRL + Shift + Delete secara bersamaan. Centang bagian cached dan cookies, klik clear data/OK.
  2. Setelah clear cached dan cookies, silahkan buka kembali laman e-faktur web based.
  3. Login dan masuk menu Administrasi SPT. Hapus SPT yang muncul notifikasi SPT Tidak Valid.
  4. Posting ulang SPT yang akan anda laporkan dan buka SPT.
  5. Cek bagian induk dan setiap lampirannya lalu Submit.
Selain solusi di atas, silahkan anda cek sertifikat elektronik yang terinstal pada browser. Pastikan tidak kadaluarsa. Disarankan untuk download ulang sertifikat elektronik terbaru di enofa online kemudian instal ulang pada browser.

Sertifikat elektronik lama yang terinstal silahkan hapus dari daftar administrasi sertifikat. Demikian, semoga bermanfaat.

3 comments for "e-Faktur Web Based SPT Tidak Valid"

  1. hai kak,saya mau tanya..saya punya kendala seperti diatas,dan saya sudah mengikuti arahan yang diberikan tapi kok tetap tidak valid yah kak?dan sertifikat elektronik saya juga masih blm exp juga,nominal dll juga sdh sesuai kak,bisa tlong dibantu? terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo, apakah masih belum bisa? Coba dengan posting ulang sptnya kalau gitu..

      Delete
    2. haloo.. saya juga mengalami jal yang sama, dan sudah post ulang
      tapi tetap tidak bisa, kenapa ya?

      Delete