Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fungsi NPWP dan Cara Mendapatkannya

Fungsi NPWP dan Cara Mendapatkannya NPWP secara online. cara mudah daftar NPWP online
Source : keuanganonline.id

Menjadi warga negara yang baik dapat diwujudkan dalam berbagai cara, misalnya dengan membayar pajak. Oleh karena itu, kamu perlu mempertimbangkan diri untuk memiliki NPWP jika belum memilikinya. Saat ini masih banyak orang yang belum memiliki NPWP karena menganggap bahwa NPWP tidak penting. Padahal NPWP memiliki banyak fungsi dan cara mendapatkan NPWP juga mudah.

Sekilas Tentang NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak, atau yang sering disingkat sebagai NPWP, adalah nomor identitas atau tanda pengenal yang berguna ketika seorang Wajib Pajak melakukan kewajiban dan haknya. Nomor ini terdiri dari 15 digit dengan 9 digit pertama sebagai kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya adalah kode administrasi. Berikut ini beberapa hal yang perlu Kamu ketahui sebelum mendapatkan NPWP.

Baca juga : Inilah Manfaat Daftar NPWP Online Yang Perlu Kamu Ketahui

1. Siapa yang Wajib Memiliki NPWP

NPWP wajib dimiliki oleh semua warga Indonesia, baik itu yang bekerja di bawah lembaga maupun yang bekerja sendiri, dengan penghasilan melebihi PTKP dalam satu tahun. Nomor identitas ini juga wajib dimiliki oleh semua perusahaan atau badan usaha dan warga Indonesia yang menjalankan usaha.

Meski demikian, pekerja yang memiliki penghasilan di bawah PTKP juga dapat mendaftar untuk memperoleh NPWP. Hal ini karena nomor tersebut memiliki berbagai fungsi, tidak hanya untuk membayar pajak.

2. Apa itu PTKP

PTKP adalah singkatan dari Pendapatan Tidak Kena Pajak. Pada tahun 2016, pemerintah menetapkan bahwa PTKP untuk warga negara Indonesia yang belum berkeluarga adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Baca juga : Ketahui PTKP Terbaru Lebih Dalam

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, PTKP tergantung dari status wajib pajak. Ada perbedaan PTKP antara yang belum kawin dan sudah kawin. Bagi kamu yang sudah punya anak 1, 2, atau 3 pun PTKP-nya berbeda.

Untuk mereka yang sudah berkeluarga PTKP tersebut ditambah Rp4,5 juta/tahun untuk per anggota keluarga. Sehingga, seseorang yang sudah menikah dan memiliki satu anak tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) jika gajinya dalam setahun kurang dari Rp63 juta. PPh hanya dikenakan pada mereka yang memiliki gaji lebih dari PTKP.

3. Apa Fungsi NPWP

NPWP memiliki beberapa fungsi utama sebagai tanda pengenal ketika membayar pajak penghasilan. Dengan memiliki NPWP, pemotongan pajak penghasilanmu lebih rendah daripada mereka yang tidak memiliki NPWP. Dengan begitu, kamu tidak akan merasa terlalu terbebani saat membayar PPh.

Selain itu, NPWP sering dibutuhkan sebagai syarat ketika mengajukan kredit ke bank, membuat RDN (rekening dana nasabah) untuk investasi, pembuatan paspor, dan pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

4. Tarif Pajak

Di Indonesia, tarif pajak progresif dikenakan pada PPh. Pengenaan pajak ini berdasarkan pada penghasilan bersih Wajib Pajak. Untuk menghitung penghasilan bersih, kamu perlu mengurangi total penghasilan setahun (bruto) dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta (jika belum menikah) dan iuran BPJS atau potongan gaji lainnya selama setahun. Setelah itu, penghasilan bersih atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) baru dikali dengan tarif pajak.

Baca juga : Cara Bayar Pajak Mudah Lewat Tokopedia

Berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, berikut tarif pajak yang perlu kamu ketahui.

  • Penghasilan bersih kurang Rp50 juta/tahun dikenai tarif pajak 5%.
  • Penghasilan bersih Rp50 juta – Rp250 juta/tahun dikenai tarif pajak 15%.
  • Penghasilan bersih Rp250 juta – Rp500 juta/tahun dikenai tarif pajak 25%.
  • Penghasilan bersih di atas Rp500 juta/tahun dikenai pajak 30%.

5. Pelaporan SPT

Wajib Pajak yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. SPT berguna untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak penghasilan yang terhutang. Jika kamu berstatus karyawan, maka kamu hanya perlu melaporkan SPT saja karena PPh sudah dipotong dan/atau dibayarkan oleh perusahaan.

Sedangkan untuk pekerja bebas atau wirausaha, kamu juga wajib melaporkan SPT dan membayar PPh setiap tahun ataupun setiap masa, tergantung dengan penghasilan yang peroleh.

Baca juga : Cara Permohonan Non Efektif NPWP

Bagi kamu yang berstatus Orang pribadi wajib lapor SPT paling lambat akhir bulan Maret ya. SPT harus rutin dilaporkan setiap tahun meski penghasilanmu menurun hingga di bawah PTKP. Jika tidak dilaporkan, kamu akan dikenai sanksi berupa denda.

Fungsi NPWP dan Cara Mendapatkannya NPWP secara online. cara mudah daftar NPWP online
Source : pexels.com


Cara Mendapatkan Nomor NPWP

Memperoleh NPWP bukanlah hal yang sulit. Selama memiliki berkas yang disyaratkan, kamu dapat dengan mudah memperolehnya. Setelah memiliki syarat-syarat tersebut, kamu dapat memulai proses pendaftaran.

1. Syarat Membuat NPWP

  • Syarat WP Pribadi: Fotokopi KTP dan surat keterangan kerja atau SK (untuk PNS).
  • Syarat WP Pribadi Pekerja Bebas/Wirausaha: Fotokopi KTP, Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa wajib pajak adalah pekerja bebas atau menjalankan usaha, dan Surat Keterangan Usaha yang ditandatangani oleh lurah atau lembar rekening listrik.
  • Syarat WP Wanita yang Sudah Menikah: Fotokopi KTP, NPWP suami, dan KK, surat keterangan kerja/SK PNS, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan.
  • Syarat WP Badan Usaha: fotokopi dokumen pendirian, fotokopi NPWP salah satu pengurus beserta surat keterangan domisili, dan fotokopi izin usaha.

2. Cara Mendapatkan Nomor NPWP Secara Online

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP secara online di ereg.pajak.go.id.
  • Mengirimkan berkas persyaratan secara online dengan cara mengunggah soft copy dari berkas yang disyaratkan. Apabila tidak, anda perlu mempersiapkan KTP dan KK yang valid saat pendaftaran NPWP Online.
  • Pemohon akan memperoleh Bukti Penerimaan Surat dari KPP. Jika bukti tersebut tidak diterima setelah 2 minggu, ada kemungkinan bahwa kantor pajak tidak menerima berkas yang dikirim, sehingga Wajib Pajak harus mendaftar ulang.
  • Selang satu hari dari penerbitan Bukti Penerimaan Surat, kantor pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kartu NPWP.
  • SKT dan Kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang tercantum pada formulir pengajuan. Jadi, pastikan bahwa kamu menulis alamat tempat tinggalmu dengan jelas.
3. Cara Mendapatkan NPWP Secara Offline
  • Mengisi serta menandatangani formulir Pendaftaran NPWP.
  • Melengkapi berkas persyaratan.
  • Formulir dan berkas tersebut diserahkan ke kantor KPP setempat sesuai dengan wilayah KTP. Penyerahan dokumen ini dapat dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan atau melalui pos/kurir.
  • KPP akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Surat setelah mereka menerima berkas permohonan.
  • Sehari setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat, KPP akan menerbitkan kartu NPWP serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Pemohon akan menerima Surat Keterangan Terdaftar dan kartu NPWP melalui pos.
Cara mendapatkan nomor NPWP ternyata sangat praktis karena dapat dilakukan secara online maupun offline. Selain itu, kamu juga tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh kartu NPWP. Agar proses pengajuan ini berjalan semakin lancar, kamu perlu menulis alamat dan nomor telepon dengan jelas dan benar.


Adanya pandemi Covid19, kamu sangat disarankan untuk mendaftar NPWP secara online, sehingga tidak perlu melakukan tatap muka dengan petugas pajak. Caranya mudah dan cepat. Pendaftaran NPWP baik online maupun offline tidak dipungut biaya ya alias gratis.

Setelah sukses mendapatkan NPWP berarti kamu sudah menjadi wajib pajak yang wajib mengetahui hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Lapor SPT tepat waktu dan bayarlah pajak sesuai ketentuan.

Post a Comment for "Fungsi NPWP dan Cara Mendapatkannya"