Impor e-Bupot Gagal Error Object Object
Implementasi e-Bupot 23/26 secara serentak untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah diberlakukan mulai 01 Agustus 2020. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-269/PJ/2020 sebagai dasar implementasi e-Bupot 23/36 kepada seluruh PKP.
Tidak hanya seluruh PKP yang diwajibkan menggunakan e-bupot 23/26, adapun kriteria wajib pajak lainnya yang diwajibkan menggunakan e-bupot adalah wajib pajak yang menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti potong dan sudah pernah menyampaikan SPT masa secara elektronik.
Baca juga : Serentak Nasional, 1 Agustus 2020 Implementasi e-Bupot 23/26 Seluruh PKP
e-Bupot 23/26 digunakan untuk membuat bukti pemotongan 23/26 serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Karena implementasi e-bupot 23/26 baru saja dilakukan, tidak dipungkiri lagi apabila wajib pajak mengalami kesulitan dalam penggunaannya. Selain itu, ada juga yang mengalami error baik saat input data atau impor e-bupot.
Seperti error berikut ini, ketika melakukan impor e-bupot muncul error Pesan Kesalahan Upload Object Object.
Baca juga : Cara Mengaktifkan e-Bupot di DJP Online
Apabila anda mengalami error saat impor e-bupot atau upload excel e-bupot muncul keterangan Object Object, silahkan lakukan solusi berikut ini.
- Silahkan log out dari laman e-bupot, lalu bersihkan cached dan cookies pada browser yang sedang anda gunakan dengan menekan tombol CTRL + Shift + Delete secara bersamaan. Baik browser google chrome maupun firefox caranya sama.
- Setelah membersihkan cached dan cookies pada browser, saat mengakses laman e-bupot 23/26 gunakan mode incognito atau private browser. Untuk browser google chrome gunakan mode incognito dengan menekan tombol CTRL + Shift + N. Sedangkan untuk browser Firefox gunakan private browser dengan menekan tombol CTRL + Shift + P.
- Cek file excel yang anda upload, pastikan data yang telah anda input pada file excel telah sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Misal kolom bagi pemotongan yang ber-NPWP dan tidak ber-NPWP, ada tandanya Y/N. Untuk yang tidak ber-NPWP pastikan NIK telah terinput tanpa format/tanpa tanda baca.
- Hapus row atau baris excel setelah data terakhir sampai akhir rows akhir excel di semua worksheet.
Post a Comment for "Impor e-Bupot Gagal Error Object Object"