Lapor SPT Masa PPN Upload CSV di DJP Online Telah Ditutup
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menutup layanan pelaporan SPT Masa PPN 1111 di DJP Online. Sebelumnya lapor SPT Masa PPN 1111 dilakukan dengan upload file Comma Separated Value (CSV) di DJP Online, kini lapor SPT Masa PPN 111 harus melalui e-faktur web based.
Sesuai dengan informasi saluran resmi DJP, bahwa Mulai 21 Oktober 2020, Pelaporan SPT Masa PPN 1111 sejak Masa Pajak September 2020 dengan mekanisme Upload CSV di e-Filing DJPOnline sudah ditutup, untuk pelaporan SPT Masa PPN 1111 bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengguna e-Faktur 3.0 dilakukan melalui e-Faktur Web Based, web-efaktur.pajak.go.id.
Baca juga : Cara Cetak SPT Masa PPN di e-Faktur Web Based
Hal tersebut sesuai dengan regulasi terkait, Pasal 5 ayat (1) PER-29/PJ/2015, yang bunyinya "PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak."
Apabila anda mencoba untuk upload file CSV SPT Masa PPN untuk masa September 2020 atau seterusnya akan muncul notifikasi Proses Upload Tidak Berhasil, SPT Masa PPN dengan masa pajak 09 tahun 2020 dan seterusnya harus dilaporkan melalui e-faktur web based/PJAP.
Baca juga : Daftar Mitra Yang Telah Ditunjuk DJP Tahun 2020
Pilihlah Penyedia Jasa Aplikasi Perpjakan yang resmi dan terdaftar di DJP. Karena layanan e-faktur dan e-SPT milik PJAP mitra DJP terhubung secara real time dengan server DJP.
Upload file CSV pada DJP Online dapat anda lakukan apabila anda ingin lapor SPT Masa PPN 1111 sebelum masa September 2020 dan melakukan pembetulan SPT dengan posting SPT di pada e-faktur 3.0.
Post a Comment for "Lapor SPT Masa PPN Upload CSV di DJP Online Telah Ditutup"