e-Registration NPWP Permohonan Gagal Tidak Ada Koneksi
Salah satu layanan online yang diberikan kepada wajib pajak adalah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online atau e-registration. Dengan membuat NPWP Online, anda tidak perlu tatap muka dengan petugas pajak di KPP.
Apabila anda perorangan atau Orang Pribadi cukup siapkan dokumen pendukung (NIK dan KK) yang valid lalu akses laman ereg.pajak.go.id.
Baca juga : Daftar NPWP Online, Pastikan Data Ini Valid
Setelah berhasil melakukan pendaftaran NPWP secara online, kartu NPWP akan dikirim sesuai dengan alamat yang terteta pada KTP atau saat pendaftaran NPWP. Pastikan alamat valid dan dapat dijangkau oleh petugas POS atau jasa layanan antar lainnya.
e-Registration Permohonan Gagal
Saat membuat NPWP secara online di ereg.pajak.go.id, terkadang ada kendala yang dialami oleh wajib pajak. Salah satunya yang terjadi beberapa waktu yang lalu, semua data telah terisi dan saat akan input Token muncul error Permohonan gagal, tidak ada koneksi dengan SOA sistem.
Penyebab error tersebut kemungkinan besar karena adanya pemeliharaan sistem DJP. Seperti yang telah diumumkan sebelumnya bahwa hari Kamis, 05/11/2020, DJP mengumumkan dua layanan elektronik yaitu e-registration dan e-faktur, tidak dapat diakses. e-Reg dan e-Faktur Tidak Bisa Diakses.
Baca juga : Inilah Beberapa Fungsi NPWP
Apabila anda mengalami error dengan keterangan yang sama, cobalah akses e-registration lagi di lain waktu, menghubungi kring pajak di 1500200, dan/atau menghubungi KPP sesuai dengan alamat KTP anda.
Post a Comment for "e-Registration NPWP Permohonan Gagal Tidak Ada Koneksi"