Reject Error ETAX-API-10010 NPWP Pembeli Tidak Terdaftar
Akhir-akhir ini Pengusaha Kena Pajak (PKP), beberapa ada yang mengalami error saat upload faktur pajak. e-Faktur error reject ETAX-API-10010 NPWP Pembeli Tidak Terdaftar di DJP.
Error reject e-faktur muncul secara tiba-tiba, padahal atas NPWP tersebut dapat melakukan transaksi hari-hari sebelumnya. Intinya tidak ada error. Menanyakan kepada pemilik NPWP-pun sama, sesuai dengan kartu NPWP yang dimiliki.
Baca juga : Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di e-Faktur Web Based
Lawan transaksi/pembeli tidak merasa merubah atau mengajukan permohonan terkait NPWP yang dimilikinya.
Setelah cek laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id, barulah mendapat titik terang penyebab upload faktur reject ETAX-API-10010 NPWP Pembeli Tidak Terdaftar di DJP. Berdasarkan informasi yang pada laman tersebut, NPWP Bendahara telah dihapus pada basis data DJP.
NPWP Telah Dihapus
Perlu diperiksa kembali, untuk lawan transaksi yang telah anda input pada aplikasi e-faktur Bendahara Pemerintah atau bukan. Apabila bendahara pemerintah, kemungkinan besar atas NPWP tersebut telah dihapus.
Baca juga : Daftar NPWP Online, Pastikan Data Ini Valid
Bahwa Bendahara Pemerintah telah berubah menjadi Instansi Pemerintah. Pada PMK-231/PMK.03/2019 mengubah istilah Bendahara Pemerintah menjadi Instansi Pemerintah.
Instansi Pemerintah tersebut terdiri dari Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa. Selanjutnya, secara garis besar peraturan ini mengatur ketentuan formal dan material.
Kriteria wajib pajak yang termasuk Instansi Pemerintah adalah wajib pajak yang memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Kode Satuan Kerja (Kode Satker). Untuk Instansi yang memiliki DIPA dan Kode Satker, maka diterbitkan NPWP baru oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan lokasi kantor Satker berada.
Solusi ETAX-API-10010
Bagi anda yang bertransaksi dengan Bendahara Pemerintah, dan mengalami error e-faktur reject ETAX-API-10010 NPWP Pembeli Tidak Terdaftar di DJP silahkan konfirmasi bahwa NPWP yang digunakan saat ini tidak dapat digunakan atau tidak terdaftar di DJP.
Baca juga : Syarat dan Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Jumlah Tertentu
Menyarankan kepada lawan transaksi untuk menghubungi KPP, perihal penerbitan NPWP baru bagi Instansi Pemerintah. Pastikan KPP sesuai dengan lokasi satker berada. Bisa jadi KPP yang lama tidak sesuai dengan lokasi satker saat ini.
Apabila belum mendapatkan NPWP yang baru, dapat segera melakukan pendaftaran. Penerbitan NPWP baru bagi Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-237/PJ/2020 dan KEP-270/PJ/2020.
Post a Comment for "Reject Error ETAX-API-10010 NPWP Pembeli Tidak Terdaftar"