e-Form PDF Isi SPT Offline, Submit Online
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pajak.go.id, pada (2/3) telah meluncurkan pelaporan SPT e-filling baru yaitu e-Form PDF. e-Form PDF memiliki slogan isi SPT Offline, Submit Online.
Masih sama seperti e-Form versi sebelumnya, dapat melakukan pengisian secara offline tetapi ketika akan kirim/submit SPT harus secara online.
Apabila anda menggunakan e-Form versi sebelumnya, anda harus menggunakan PC/laptop windows 7 Pro maupun setelahnya dan instal aplikasi forms viewer.
Baca juga : Catat, Inilah Denda Telat Lapor SPT
Kehadiran e-Form PDF kali ini membawa angin segar bagi anda yang membutuhkan kemudahan dalam lapor SPT Tahunan. Formulir SPT elektronik dalam bentuk .pdf dan anda hanya membutuhkan aplikasi Adobe PDF Reader untuk membukanya.
Keunggulan eForm PDF
- Tidak membutuhkan koneksi internet ketika isi SPT, koneksi internet dibutuhkan hanya ketika submit/kirim SPT
- Dokumen yang ter-unduh dalam format .pdf
- Dapat dibuka melalui Adobe PDF Reader
- Bisa Import CSV untuk daftar Harta, Bukti Potong, dll
- Dapat digunakan pada windows 7, 8, dan 10 dan Mac OS Sierra atau setelahnya.
- Terdapat validasi NTPN dan PBK saat submit SPT
- Token dapat dikirim melalui email dan SMS OTP
eForm Versi Lama
- Hanya dapat dibuka melalui Windows dengan menginstal Forms Viewer. Belum Support Mac OS
- Format download file .xfdl
- Token hanya dapat dikirim melalui e-mail
- Tidak terdapat fitur impor data
- Tidak terdapat validasi NTPN dan PBK ketika submit SPT
Cara Lapor SPT eForm PDF
- Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?
- Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)?
- Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?
pak izin bertanya..di kntr sy msh menggunakan aplikasi eSPT blm nyaman pindah ke eFORM terbaru. Permasalahannya, saat ingin mengisikan SSP utk thn pembayaran 2021 utk SPT Badan thn 20. Kenapa di tanggal setor terakhir 31Ddesember 2020. Tidak bisa ke tahun 2021. Mhn arahannya pak. Terimakasih..
ReplyDeletebetul buk nani, ini memang bug aplikasi esptnya. Jika ingin tetap menggunakan espt tahunan pph bdan dan bisa isi ssp update silahkan gunakan aplikaai espt pph badan 2009 atau versi sebelumnya.
DeleteNanti tinggal koneksikan databasenya ke versi 2009. Jadi tidak perlu buat database baru atau input dari awal.
Setelah ssp berhasil input di versi 2009, buat csv harus di versi 2010.
Pak mohon bantu, kantor baru menggunakan eform, pada saat masuk dilampiran khusus (penyusutan dan amortisasi) layar bagian jumlah penyusutan komersil dan jumlah amortisasi komersil nya sudah merah, padahal belum isi apa2.
ReplyDeleteuntuk penyusutan bisa saya isi, sedangkan amortisasi , dari lapor pajak 1 smp sekarang tidak ada. sedang bila tidak di isi tidak bisa lanjut ke bagian lain, bagaimana mengatasinya ya? terimakasih sebelumnya
Untuk centang induk kenapa tidak bisa di klik ? Ada solusi untuk masalah centang?
ReplyDeletepak, kntr sy punya 2 bukti potong (pph psl 22 dan pph psl23) sblmnya sdh disatukan dlm form csv (tergabung antara pph psl 22 dan pph psl 23, bukpotnya)..saat sy mau import csv bukpot psl 22..kenapa tdk bisa masuk yaa...?apakh csvnya hrs dipisah krn di eform itu ada klm khusus pph psl 22 dan pph psl 23/26..jk hrs dipisah lalu utk nama file cvs lapiran III bgnma pak..mhn pemcerahannya saat sy pisahkan hanya pph psl 22 yg bisa di import file cvsnya dg file name lampiran III, lalu utk pph psl 23/26 apakah hrs sy imput manual...?tmksh
ReplyDelete