Cara Update eFaktur 3.1
Saat ini aplikasi efaktur yang wajib anda gunakan adalah versi 3.1 atau versi terbaru. Mohon maaf, mungkin saat artikel ini terbit saya termasuk terlambat untuk membahas update efaktur 3.1.
Sebenarnya sama saja, cara update efaktur 3.1 dengan cara-cara update e-faktur versi sebelumnya. Anda dapat membaca cara update efaktur pada artikel sebelumnya. Cara Update eFaktur.
Anda tinggal merubah file patch update efaktur 3.1. Silahkan download patch update efaktur 3.1 di laman resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di efaktur.pajak.go.id/aplikasi.
Untuk patch update efaktur 3.1. Sesuaikan dengan Operating System pada PC atau laptop anda. Misal Patch Update Aplikasi eFaktur Windows 32 bit atau 64 bit, Linux 32 bit atau 64 bit, dan Mac OS 64 bit.
Setelah anda berhasil melakukan update efaktur 3.1 jangan lupa patch ulang sertifikat elektronik di aplikasi efaktur. Masuk menu referensi, pilih administrasi Sertifikat Elektronik. Lalu klik open dan pilih Sertifikat Elektronik yang anda miliki.
Backup eFaktur
Sebelum melakukan update efaktur 3.1, alangkah baiknya anda melakukan backup data efaktur sebelumnya. Cara backup data efaktur yaitu dengan menyalin folder db efaktur lama (versi 3.0) ke media atau tempat penyimpanan lain.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya error saat update efaktur 3.1. Apabila hal itu terjadi anda tidak perlu khawatir karena sudah memiliki db efaktur versi 3.0. Semua data efaktur akan aman.
Fitur eFaktur 3.1
Update efaktur 3.1 kali ini tentu saja terdapat fitur-fitur baru yang dapat anda manfaatkan dan tentu saja akan membantu anda lebih mudah membuat faktur pajak. Berikut ini fitur-fitur baru yang ada di efaktur 3.1
- Pengkreditan Pajak Masukan yang ditagihkan dengan SKP
- Penginputan dokumen PMSE pada efaktur 3.1
- Prepopulated dokumen BC 4.0 dan Validasi SPPB Saat Penginputan Faktur Pajak 07
Post a Comment for "Cara Update eFaktur 3.1"