Efaktur Web Based Unknown Error Posting SPT
Untuk lapor SPT Masa PPN 1111, anda harus lapor melalui laman efaktur web based web-efaktur.pajak.go.id. Posting dan kirim SPT Masa PPN 1111 harus melalui efaktur web based, bukan lagi pada efaktur dekstop.
Namun, ada salah satu kendala yang biasa muncul saat melakukan posting SPT Masa PPN 1111 di laman efaktur web based, yaitu Unknown Error Hubungi Petugas.
Baca juga : e-Faktur Web Based SPT Tidak Valid
Padahal sebelum-sebelumnya, posting SPT selalu tidak ada kendala. Hanya saja tiba-tiba muncul posting error, "Unknown Error Hubungi Petugas".
Bisa jadi penyebab error efaktur web based disebabkan oleh koneksi internet atau gangguan dari server efaktur. Silahkan anda klik "Hapus" pada laman Daftar SPT. Kemudian Posting SPT ulang.
Baca juga : Tips Akses e-Faktur Web Based Bisa Banyak Sertifikat Elektronik
Berikan jeda beberapa saat untuk melakukan Posting Ulang SPT. Demikian, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Efaktur Web Based Unknown Error Posting SPT"