Cara Singkat Validasi NIK Jadi NPWP
Sesuai dengan PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, bahwa s.d. 31 Desember 2023 NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.
Per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru atau NIK 16 digit.
Mulai 14 Juli 2022, NIK atau Nomor Induk Kependudukan digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk dan NIK dengan format 16 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan serta Wajib Pajak instansi pemerintah. Sedangkan Wajib Pajak cabang menggunakan Nomor Indentitas tempat kegiatan usaha.
Baca juga : Error Ubah Profil DJP Online, Perubahan Profil Tidak Dapat Dilakukan
Bagi anda yang tidak melakukan validasi serta perubahan data menjadi data valid, NPWP format 15 digit hanya dapat digunakan s.d. 31 Desember 2023. Akibatnya anda bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara elektronik.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau agar seluruh wajib pajak untuk validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022.
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Sebenarnya cara untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP sangatlah sederhana. Anda dapat melakukannya secara mandiri. Silahkan ikuti petunjuk berikut ini
- buka laman DJP Online, djponline.pajak.go.id
- masukkan NPWP 15 digit, password, dan kode keamanan yang sesuai
- Setelah berhasil login, silahkan anda klik menu "Profil"
- Pada kolom NIK/NPWP16, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK
- Apabila data sudah valid langsung saja klik Ubah Profil.
- Coba log out kemudian gunakan NIK dan password yang sama untuk login ke DJP Online. Ketika anda berhasil login berarti validasi NIK menjadi NPWP telah berhasil.
Post a Comment for "Cara Singkat Validasi NIK Jadi NPWP"